BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 188.45/9/KPTS/414.411/2019
Alamat Kantor: Jl. Raya Mojoagung No. 79
Profil BPD

BPD merupakan lembaga di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 5 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 2 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Visi & Misi BPD

VISI

TERWUJUDNYA  MASYARAKA  DESA  MOJOAGUNG YANG  MANDIRI  MELALUI PEMBERDAYAAN  MASYARAKAT  DAN  PEMERINTAHAN DESA“

 

MISI

  1. Penguatan kelembagaan serta pengembangan partisipasi dan keswadayaan masyarakat;
  2. Peningkatan kehidupan sosial budaya masyarakat;
  3. Peningkatan usaha ekonomi masyarakat;
  4. Peningkatan pemanfaatan sumber daya alam berwawasan lingkungan;
  5. Peningkatan pendayagunaan teknologi tepat guna sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  6. Peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Fungsi BPD

BPD memiliki beberapa fungsi umum yang menjadi dasar terbentuknya BPD. Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan tugas BPD pasal 31 yaitu:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Tugas BPD

BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu:

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

https://drive.google.com/file/d/1EdgU98UqwUxYZ7mY0Yen9EnQoOeQRwqp/view

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

ACH DJAYIN

ACHMAD ZAENURI, S.Pd

M. KHOIRUR RIZIQIN

SITI ROHMATUN

M. MUNIF

DEWI KHOMSATUN

SISWANTO

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

KATUA BIDANG

KATUA BIDANG

ANGGOTA

ANGGOTA

S1

S1

S1

S1

SMA

SMA

S1