BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 188.45/9/KPTS/414.411/2019 |
Alamat Kantor | : | Jl. Raya Mojoagung No. 79 |
BPD merupakan lembaga di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 5 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 2 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
VISI
“TERWUJUDNYA MASYARAKA DESA MOJOAGUNG YANG MANDIRI MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA“
MISI
- Penguatan kelembagaan serta pengembangan partisipasi dan keswadayaan masyarakat;
- Peningkatan kehidupan sosial budaya masyarakat;
- Peningkatan usaha ekonomi masyarakat;
- Peningkatan pemanfaatan sumber daya alam berwawasan lingkungan;
- Peningkatan pendayagunaan teknologi tepat guna sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
- Peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa
Fungsi BPD
BPD memiliki beberapa fungsi umum yang menjadi dasar terbentuknya BPD. Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan tugas BPD pasal 31 yaitu:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Tugas BPD
BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu:
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah BPD
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
https://drive.google.com/file/d/1EdgU98UqwUxYZ7mY0Yen9EnQoOeQRwqp/view
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
ACH DJAYIN ACHMAD ZAENURI, S.Pd M. KHOIRUR RIZIQIN SITI ROHMATUN M. MUNIF DEWI KHOMSATUN SISWANTO | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS KATUA BIDANG KATUA BIDANG ANGGOTA ANGGOTA | S1 S1 S1 S1 SMA SMA S1 |